Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Pinjol Ilegal, UU Cipta Kerja Permudah Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM

Kompas.com - 16/10/2023, 12:11 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bersama Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar rapat konsolidasi bertajuk "Implementasi UU Cipta Kerja bagi PJK dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Mendukung Kemudahan Berusaha" di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (12/10/2023).

Ketua Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja Edy Priyono mengatakan, UU Cipta Kerja menyediakan pinjaman bank tanpa mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), melainkan hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami telah menyederhanakan akses pinjaman, baik bagi individu maupun UMKM," kata Edy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Gede Edy Prasetya menyampaikan, pengusaha perorangan dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya melalui NIB. Untuk usaha super mikro, perlu mencantumkan sertifikasi kompetensi atau surat keterangan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Baca juga: Di Stadium General Universitas Mulawarman, Satgas UU Cipta Kerja Ajak Generasi Muda Jadi Pengusaha Sukses

"Prosedurnya sangat sederhana sesuai dengan slogannya, yakni 'KUR mudah dan murah'," ucap Gede.

Gede menjelaskan, makna "mudah" pada slogan KUR merujuk pada persyaratan bagi penerima KUR, sementara "murah" mengacu pada suku bunga KUR yang terbilang rendah, yakni 3-6 persen, tergantung pada skala usaha.

Untuk diketahui, persyaratan pengajuan KUR ditetapkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Syarat Pembiayaan melalui Bank Hanya Menggunakan NIB.

"OJK telah mengimbau seluruh bank di Indonesia mengenai peraturan ini," ujar Direktur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan Rinto Teguh Santoso.

Baca juga: Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Namun, Rinto menilai bahwa saat ini marak pelaku UMKM yang lebih memilih mengajukan pinjaman online (pinjol) karena tawaran pencairan dana yang lebih cepat.

Senada dengan Rinto, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Apindo juga mengatakan demikian. Pasalnya, hal ini dapat berdampak pada sistem informasi keuangan kredit (SLIK) OJK yang mencatat sejarang kredit para pelaku UMKM.

"OJK terus berupaya menghapus situs pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang terperangkap pinjol karena suku bunga yang tinggi dan sering mencapai lebih dari 100 persen," kata Rinto.

Oleh karena itu, masalah tersebut menjadi perhatian bagi OJK dalam memberikan sosialisasi OJK kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Laksanakan Arahan Presiden Jokowi, Satgas UU Cipta Kerja Optimalkan Kemitraan Demi Peningkatan Kompetensi UMKM

"KUR masih dapat diajukan oleh para pelaku UMKM meskipun sebelumnya sudah tercatat melakukan pinjol ilegal. Hal ini tidak akan tercatat dalam SLIK OJK," jelas Gede.

Sebagai informasi, terdapat dua langkah untuk menghindari pinjaman online ilegal, yakni pengajuan pinjaman lewat bank serta menggunakan surat keterangan RT/RW apabila tidak memiliki NIB.

"Melalui UU Cipta Kerja, seluruh pelaku UMKM dapat mudah mengakses pembiayaan dari penyedia jasa keuangan dengan tingkat suku bunga rendah yang diawasi oleh OJK, sehingga, tidak ada lagi alasan melakukan pinjol atau rentenir," tandas Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com