Salin Artikel

Cegah Pinjol Ilegal, UU Cipta Kerja Permudah Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM

KOMPAS.com- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bersama Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar rapat konsolidasi bertajuk "Implementasi UU Cipta Kerja bagi PJK dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Mendukung Kemudahan Berusaha" di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (12/10/2023).

Ketua Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja Edy Priyono mengatakan, UU Cipta Kerja menyediakan pinjaman bank tanpa mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), melainkan hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami telah menyederhanakan akses pinjaman, baik bagi individu maupun UMKM," kata Edy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Gede Edy Prasetya menyampaikan, pengusaha perorangan dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya melalui NIB. Untuk usaha super mikro, perlu mencantumkan sertifikasi kompetensi atau surat keterangan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

"Prosedurnya sangat sederhana sesuai dengan slogannya, yakni 'KUR mudah dan murah'," ucap Gede.

Gede menjelaskan, makna "mudah" pada slogan KUR merujuk pada persyaratan bagi penerima KUR, sementara "murah" mengacu pada suku bunga KUR yang terbilang rendah, yakni 3-6 persen, tergantung pada skala usaha.

Untuk diketahui, persyaratan pengajuan KUR ditetapkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Syarat Pembiayaan melalui Bank Hanya Menggunakan NIB.

"OJK telah mengimbau seluruh bank di Indonesia mengenai peraturan ini," ujar Direktur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan Rinto Teguh Santoso.

Namun, Rinto menilai bahwa saat ini marak pelaku UMKM yang lebih memilih mengajukan pinjaman online (pinjol) karena tawaran pencairan dana yang lebih cepat.

Senada dengan Rinto, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Apindo juga mengatakan demikian. Pasalnya, hal ini dapat berdampak pada sistem informasi keuangan kredit (SLIK) OJK yang mencatat sejarang kredit para pelaku UMKM.

"OJK terus berupaya menghapus situs pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang terperangkap pinjol karena suku bunga yang tinggi dan sering mencapai lebih dari 100 persen," kata Rinto.

Oleh karena itu, masalah tersebut menjadi perhatian bagi OJK dalam memberikan sosialisasi OJK kepada para pelaku usaha.

"KUR masih dapat diajukan oleh para pelaku UMKM meskipun sebelumnya sudah tercatat melakukan pinjol ilegal. Hal ini tidak akan tercatat dalam SLIK OJK," jelas Gede.

Sebagai informasi, terdapat dua langkah untuk menghindari pinjaman online ilegal, yakni pengajuan pinjaman lewat bank serta menggunakan surat keterangan RT/RW apabila tidak memiliki NIB.

"Melalui UU Cipta Kerja, seluruh pelaku UMKM dapat mudah mengakses pembiayaan dari penyedia jasa keuangan dengan tingkat suku bunga rendah yang diawasi oleh OJK, sehingga, tidak ada lagi alasan melakukan pinjol atau rentenir," tandas Gede.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/12115471/cegah-pinjol-ilegal-uu-cipta-kerja-permudah-akses-permodalan-bagi-pelaku

Terkini Lainnya

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke