KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” di Surabaya, Senin (28/8/2023).
Agenda workshop itu mencakup demo dan praktik terkait aspek perizinan berusaha, termasuk perizinan berbasis online single submission (OSS) dan perizinan terkait produk halal.
Pada kesempatan itu, Penata Kelola Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rahardjo Siswohartono memaparkan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dia mengatakan, setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB, tetapi dapat memiliki usaha lebih dari 1 dalam NIB tersebut.
“Pelaku usaha yang telah memiliki NIB di OSS sebelumnya (ver 1.0 atau 1.1) cukup melakukan migrasi ke OSS Risk Based Approach (RBA),” ujarnya dalam siaran pers, Sealsa (29/8/2023).
Baca juga: Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah
Rahardjo mengatakan, NIB tidak memiliki masa berlaku alias dapat dipakai sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.
Dia menjelaskan, fungsi NIB adalah sebagai dokumen identitas dan legalitas pelaku usaha.
NIB juga berfungsi sebagai perizinan berusaha utama yang harus didapatkan untuk mengajukan perizinan lainnya, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), merek, dan lainnya.
NIB dapat dijadikan sebagai izin tinggal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan yang berlaku sebagai standar nasional indonesia (SNI) dan sertifikat halal.
Selanjutnya, NIB memberikan kemudahan akses permodalan, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan persyaratan untuk mengikuti lelang.
“Segera manfaatkan yang namanya NIB ini, minta KUR yang bisa dijadikan modal kerja, modal usaha,” ucap dia menirukan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Satgas UU Ciptaker Gelar Workshop Bahas Temuan Permasalahan Undang-undang Cipta Kerja
Rahardjo mengatakan, penerbitan NIB dapat menggunakan OSS. Tahapan pendaftaran melalui akun OSS, yakni mengisi data pelaku usaha, mengisi data kegiatan usaha, kemudian menerbitkan NIB.
“Setelah keseluruhan data dan langkah selesai dilakukan, maka NIB akan terbit secara otomatis dan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yunida Nugrahanti Soedarto memaparkan perbedaan pangan segar dan pangan olahan.
Menurutnya, para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus mengetahui bahan-bahan dalam produk usahanya sebelum mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).