JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sirajuddin Machmud akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sirajuddin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
“Yang bersangkutan sudah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan rilis yang disampaikan KPK, Sirajuddin dipanggil penyidik pada Rabu (20/9/2023) lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
KPK lantas kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin (9/10/2023). Tetapi, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik,
Kemudian, KPK menyampaikan peringatan kepada suami penyanyi Zaskia Gotik itu agar bersikap kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali pada 10 Oktober 2023.
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan hubungan Sirajuddin Machmud dengan perkara dugaan korupsi di Mimika tersebut.
Ali hanya mengatakan, pengusaha tersebut akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka dari pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas, Eks Penyidik KPK: Preseden Buruk
Budi dan Arif merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencari kontraktor dalam proyek yang diduga dikorupsi itu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Eltinus. Bupati itu masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus.
Eltinus Omaleng pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Bepergian ke Luar Negeri
Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.
Dalam perkara ini, Eltinus Omaleng diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas PN Makassar, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.