Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Mangkir, Pengusaha Sirajuddin Machmud Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 16/10/2023, 11:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sirajuddin Machmud akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sirajuddin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

“Yang bersangkutan sudah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan rilis yang disampaikan KPK, Sirajuddin dipanggil penyidik pada Rabu (20/9/2023) lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

KPK lantas kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin (9/10/2023). Tetapi, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik,

Kemudian, KPK menyampaikan peringatan kepada suami penyanyi Zaskia Gotik itu agar bersikap kooperatif.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali pada 10 Oktober 2023.

Sejauh ini, KPK belum menjelaskan hubungan Sirajuddin Machmud dengan perkara dugaan korupsi di Mimika tersebut.

Ali hanya mengatakan, pengusaha tersebut akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka dari pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas, Eks Penyidik KPK: Preseden Buruk

Budi dan Arif merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencari kontraktor dalam proyek yang diduga dikorupsi itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Eltinus. Bupati itu masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus.

Eltinus Omaleng pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Bepergian ke Luar Negeri

Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.

Dalam perkara ini, Eltinus Omaleng diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas PN Makassar, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com