Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster, Kementerian KP Pastikan Pengaturan Pengelolaan BBL

Kompas.com - 14/10/2023, 09:50 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) memastikan pengaturan ulang pengelolaan benih bening lobster (BBL), kepiting, dan rajungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta memperkuat pengembangan budidaya. 

Pengaturan ulang yang saat ini sedang memasuki tahapan konsultasi publik itu terlihat melalui pengaturan penangkapan BBL berbasis kuota.

Kementerian KP juga berupaya mengembangkan budidaya BBL melalui dukungan alih teknologi dan investasi.

Kepala Biro Hukum Kementerian KP Effin Martiana menyampaikan, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. 

Penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan BBL. Kuota penangkapan BBL ditetapkan Menteri KP berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. 

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Teken Kerja Sama dengan ITB

Selain itu, penangkapan BBL juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penangkapan BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan ada mekanisme pelaporan secara berjenjang, agar dapat dipantau secara ketat,” ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik Dengan Stakeholder Perikanan di Lombok, Jumat (13/10/2023).

Effin juga menegaskan, tata kelola BBL saat ini mengedepankan pengembangan pembudidayaan BBL, baik melalui skema budidaya di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Effin menjelaskan, pembudidayaan BBL di luar wilayah Indonesia dilaksanakan dengan skema investasi yang mengharuskan investor melakukan pembudidayaan di Indonesia. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti perjanjian antarpemerintah dengan pemerintah negara asal investor, kewajiban membentuk perusahaan terbatas berbadan hukum Indonesia, bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Perikanan Budi Daya dan memperoleh BBL dari BLU, serta melaksanakan kewajiban pelepasliaran BBL sebanyak dua persen setiap panen.

Baca juga: Kementerian KP Gandeng Flinders University Perkuat SDM Pengelola Kawasan Konservasi dan BMKT

“Dalam pengaturan investasi budidaya BBL ini, ada prosedur ketat yang tujuannya untuk proses alih teknologi sehingga budidaya dalam negeri semakin berkembang”, ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (14/10/2023).

Kolaborasi dengan stakeholder

Pada kesempatan itu, Aris Budiarto yang mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian KP mengatakan, penangkapan BBL harus dilakukan secara berkelanjutan. 

Oleh sebab itu, Kementerian KP saat ini sedang melakukan kajian bersama Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Kajian itu untuk menentukan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan JTB dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang akan dijadikan dasar dalam penetapan kuota penangkapan BBL

“Saat ini, kami sedang melaksanakan kajian bersama dengan Komnas Kajiskan untuk penentuan kuota penangkapan BBL tersebut,” ujar Aris.

Baca juga: Kementerian KP Optimalkan Program SPV untuk Tingkatkan Produktivitas Budi Daya Perikanan

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com