JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun dua anak buahnya tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta.
Namun, dari tiga orang tersangka itu hanya Kasdi yang memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK
“Betul, (Kasdi dipanggil) dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengkonfirmasi tidak bisa hadir,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, apakah dua orang dimaksud adalah Hatta dan Syahrul, Ali membenarkan.
“Iya kan sudah dua orang tadi tersangka,” tutur Ali.
Baca juga: Teka-teki Sprindik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tengah Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK...
Ali mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka dari Syahrul dan dan Hatta.
Salah satu dari mereka beralasan karena mertuanya sakit sementara lainnya mengaku perlu menjenguk orangtuanya yang sakit.
Menurut Ali, KPK menghargai sikap Syahrul dan Hatta yang tidak memenuhi panggilan dengan konfirmasi. Namun demikian, pihaknya sangat berharap mereka akan terus berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan.
Adapun Hatta, kata Ali, saat ini tengah diperiksa penyidik. Pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan pemeriksaan itu dalam beberapa jam ke depan.
“Nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih 2 sampai 3 jam dari sekarang,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, ia absen dengan alasan perlu membesuk ibunya di kampung halaman.
"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, kata Syahrul sebagaimana dikutip pengacaranya, Ervin Lubis dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.
KPK memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Keponakan Syahrul Yasin Limpo Sebut Pamannya Tak Lama Berada di Makassar
Sebelum memanggil Syahrul, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023)