JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan lamanya surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saut mengatakan, berdasarkan informasi intelijen yang ia terima, pimpinan hingga pejabat struktural KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membicarakan hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada 13 Juni 2023.
Dalam ekspose itu telah ditetapkan tiga orang tersangka, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini telah mengundurkan diri. Namun, meskipun secara kolektif kolegial telah disepakati kasus itu naik sidik, sprindik tidak kunjung ditandatangani.
“Jadi beberapa hari setelah ekspose, (sprindik) tidak kunjung ditandatangani,” kata Saut saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa Dalam Kasus Pimpinan KPK Peras SYL
Saut menuturkan, sprindik dugaan korupsi di Kementan akhirnya ditandatangani pada 26 September alias 3 bulan setelahnya. Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri disebut sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Korea Selatan.
Saut menyoroti kenapa pimpinan KPK begitu lama menandatangani sprindik tersebut.
Padahal, kata Saut, asalkan dalam forum ekspose pimpinan KPK secara kolektif kolegial sepakat meningkatkan perkara ke penyidikan, maka sprindik bisa ditandatangani oleh siapapun.
“Sebenarnya ketika itu ekspose semua (forum) setuju, yang tanda tangan siapa saja (pimpinan) terserah, yang ada di kantor dan enggak usah mesti nunggu sampai September dong,” tutur Saut.
“Dari Juni sampai September. Juni, Juli. (Agustus), September. Tiga bulan didiemin,” tambahnya.
Baca juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Menurut Saut, yang menarik untuk dicermati dalam rentang waktu lamanya penandatanganan sprindik adalah terdapat pemanggilan terhadap dua orang di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementan.
Apalagi dari keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya disebutkan bahwa kasus tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat.
Padahal, ekspose dan sprindik merupakan forum rahasia di tubuh KPK yang hanya dihadiri penyidik dan pimpinan.
“Kenapa perlu menunggu dari Juni sampai September. Berapa bulan itu? Tahu-tahu tanggal 25 Agustus sopir SYL (dipanggil Polda). Apa ini?” kata dia.
Kompas.com telah menghubungi lima pimpinan KPK yakni, Firli Bahuri dan wakilnya, Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.
KPK memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).