Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Loloskan 15 Calon Hakim Agung dan 5 Ad Hoc HAM di MA, Ini Nama-namanya…

Kompas.com - 09/10/2023, 18:24 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Yudisial (KY) meloloskan 15 orang calon hakim agung dan lima orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA), Senin (9/10/2023).

Ke-20 calon hakim itu lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian berdasarkan rapat pleno KY yang digelar di Gedung KY, Jakarta Pusat.

"Komponen penilaian seleksi kesehatan dan kepribadian terdiri dari hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi, penilaian potensi, rekam jejak di lingkungan kerja, dan rekam jejak di lingkungan kantor," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers, Senin sore.

Baca juga: KY Jamin Seleksi Calon Hakim Agung Dilakukan Secara Adil, Tak Ada Titipan

Adapun proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Dengan demikian, peserta seleksi calon hakim agung dan calon ad hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung yang lulus, berhak mengikuti seleksi selanjutnya untuk tahap wawancara.

Seleksi wawancara dilaksanakan pada 16 sampai dengan 19 Oktober 2023 di Kantor KY Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Adapun rincian para calon tersebut terdiri 11 orang di kamar pidana, dua orang di kamar perdata, dua orang di kamar TUN khusus pajak, serta lima orang ad hoc HAM.

"Semua calon hakim agung berprofesi sebagai hakim. Berdasarkan jenis pendidikan, sebanyak 8 orang bergelar magister dan 7 orang bergelar doktor," papar Nurdjanah.

Baca juga: 34 Nama Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi Kualitas

Para calon hakim agung dari kamar pidana yang lolos yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Catur Iriantoro, Minanoer Rachman, Noor Edi Yono, Setyanto Hermawan, Sigid Triyono, Sudharmawatiningsih, Sutarjo, Udjianti, dan Yanto.

Sementara untuk kamar perdata, yaitu Agus Subroto dan Heru Pramono. Sedangkan calon hakim dari kamar TUN khusus pajak yaitu L.Y. Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati.

Lebih lanjut, para calon hakim ad hoc HAM di MA terdiri dari 1 orang bergelar magister dan 4 orang bergelar doktor. Adapun profesinya, sebanyak 3 orang berprofesi sebagai akademisi dan 2 orang pengacara.

Para calon hakim ad hoc HAM di MA adalah Adriano, Banelaus Naipospos, Judhariksawan, Manotar Tampubolon, dan Nugraha Pranadita.

Para peserta akan diuji melalui wawancara oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum.

Baca juga: Asisten Hakim Agung Edy Wibowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.

Masyarakat pun diminta untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan wawancara baik secara langsung datang memberi pertanyaan di kantor komisi yudisial, maupun melalui channel streaming youtube Komisi Yudisial.

Pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian dapat diakses di website KY melalui laman www.komisiyudisial.go.id mulai 9 Oktober  2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com