JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasasi diajukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady.
"(Jaksa KPK) telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Menurut Ali, kasasi diajukan dan didaftarkan Jaksa Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
"Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," ujar Ali.
Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh
Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Malam hari usai vonis dibacakan, Jaksa KPK langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah Pegawai Negeri Sipil di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan putusan bebas untuk Gazalba Saleh.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Divonis Bebas, Mahfud Koordinasi dengan KPK untuk Kasasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.