Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asisten Hakim Agung Edy Wibowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2023, 20:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial di MA yang terjerat setelah KPK menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, hari ini.

“Amar putusan, sebagai berikut, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Selain pidana badan, Edy Wibowo juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 475 juta.

Meski Edy telah dihukum bersalah, Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut

“Segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK meminta publik mengawasi persidangan dugaan hakim MA di Pengadilan Tipikor Bandung, menyusul vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang dijerat KPK dalam perkara ini.

Baca juga: Setelah Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Publik Pantau Sidang Asisten Hakim Agung Edy Wibowo

Permintaan KPK kepada publik agar mengawasi proses persidangan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan belum siap membacakan putusannya pada pekan lalu.

Dalam perkara ini, Edy Wibowo dituntut sembilan tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi perkara perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Adapun Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang tanggal 1 Agustus 2023.

Gazalba kemudian dikeluarkan dari tahanan pada malam harinya.

Hakim menilai, Gazalba tidak terbukti menerima suap pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Padahal, terdakwa lain dalam rangkaian perkara itu dinyatakan bersalah. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Tersangka Baru Kasus MA: Penyuap Hakim Edy Wibowo dari Yayasan RS Sandi Karsa Makassar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com