JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak ada konsekuensi untuk partai politik yang gagal memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Ia menegaskan, sanksi tak diatur dalam UU meski ketentuan soal angka minimal mengusung caleg perempuan ditulis dalam UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Senin (9/10/2023).
Ia memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk berkontestasi.
Baca juga: KPU Andalkan Niat Baik Parpol Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” sambungnya.
Untuk diketahui, ketentuan agar parpol mengusung 30 persen keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lalu, Pasal 249 ayat (2) UU yang sama menyebutkan, KPU memberi kesempatan kepada partai politik jika jumlah bakal caleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.
Ketentuan selanjutnya diatur Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berpendapat, Pasal 249 hanya berlaku pada masa awal pendaftaran bakal caleg.
Sementara itu, saat ini, tahapan pencalegan sudah hampir selesai dengan akan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Untuk itu, KPU tak bisa lagi menerapkan pasal tersebut pada tahapan yang sedang dijalani saat ini.
Seharusnya, kata dia, KPU menerapkan Peraturan KPU yang menyebutkan parpol yang tak penuhi syarat 30 persen caleg perempuan, boleh ikut pemilu sepanjang mencoret dapil yang tak penuhi syarat ketentuan tersebut.
"Di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mereka bahkan menyebutkan (dokumen parpol soal pendaftaran bacaleg di dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen) tidak diterima bahkan sejak awal," jelas Hadar kepada Kompas.com, Senin.
Hadar yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan bahwa KPU seharusnya menyatakan partai politik itu tidak memenuhi syarat.
Parpol baru memenuhi syarat apabila mencoret seluruh caleg yang tercatat pada dapil yang tak memenuhi kuota perempuan.