Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Andalkan Niat Baik Parpol Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Kompas.com - 06/10/2023, 17:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dinyatakan tak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, pasal tersebut mulanya membuat perhitungan 30 persen itu menghasilkan jumlah caleg perempuan yang lebih sedikit dari seharusnya, karena sistem pembulatan ke bawah.

MA mengembalikan aturan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem pembulatan ke atas.

Baca juga: 10 Provinsi Ini Paling Rawan Langgar Netralitas ASN pada Pemilu 2024

KPU meyakini, partai politik yang tak memenuhi jumlah 30 persen tadi, telah berinisiatif untuk menambah caleg perempuannya agar sesuai Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 itu.

"KPU sudah menerbitkan surat dinas kepada pimpinan partai politik dan KPU juga berkeyakinan partai politik memahami dengan baik dua Putusan Mahkamah Agung atas judicial review Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

KPU beralasan soal mepetnya waktu untuk melakukan perubahan aturan, meskipun putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023.

Sementara itu, surat dinas kepada partai politik agar "memedomani" putusan MA baru terbit pada 1 Oktober 2023.

Baca juga: ICW Kritik KPU Ulur Waktu Revisi Aturan Caleg yang Dibatalkan MA

Kesempatan terakhir partai politik memperbaiki daftar calegnya, termasuk memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan, sudah ditutup pada akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 Oktober 2023 lalu.

Idham tak bisa memastikan apakah seluruh partai politik sudah memenuhi ketentuan itu.

"Nanti diinfokan, ya. Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," ucapnya.

"Tahapan pencalonan sebentar lagi akan selesai dengan ditandai adanya penetapan DCT. Berdasarkan norma tersebut, 3 November 2023, KPU harus sudah tetapkan DCT (Daftar Calon Tetap)," kata Idham.

Ia juga menyinggung pendapat 5 orang ahli hukum yang diajak berdiskusi soal tindak lanjut putusan MA, sebagai alasan pihaknya tak melakukan revisi terhadap pasal tersebut.

Baca juga: PGI Minta Gereja Tak Minta Sumbangan ke Capres-Caleg: Nanti Mereka Korupsi

"Kini sub tahapan pencalonan sudah berada di ujung dan pada umumnya para ahli yang menjadi pembicara dalam FGD mengatakan bahwa putusan MA mengandung prinsip prospektif, bukan retroaktif," ungkap Idham.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU RI, tak satu pun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi 30 persen caleg perempuan menurut sistem pembulatan ke atas.

Padahal, menurut Pasal 245 UU Pemilu, setiap partai politik harus memenuhi hal itu di setiap daerah pemilihan (dapil).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jadi partai terbanyak yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.

Baca juga: Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di 2 dapil, menjadikannya di urutan terbawah soal ketidakpatuhan memenuhi kebijakan afirmasi caleg perempuan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com