Ia menegaskan, sanksi tak diatur dalam UU meski ketentuan soal angka minimal mengusung caleg perempuan ditulis dalam UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Senin (9/10/2023).
Ia memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk berkontestasi.
“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” sambungnya.
Untuk diketahui, ketentuan agar parpol mengusung 30 persen keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lalu, Pasal 249 ayat (2) UU yang sama menyebutkan, KPU memberi kesempatan kepada partai politik jika jumlah bakal caleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.
Ketentuan selanjutnya diatur Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berpendapat, Pasal 249 hanya berlaku pada masa awal pendaftaran bakal caleg.
Untuk itu, KPU tak bisa lagi menerapkan pasal tersebut pada tahapan yang sedang dijalani saat ini.
Seharusnya, kata dia, KPU menerapkan Peraturan KPU yang menyebutkan parpol yang tak penuhi syarat 30 persen caleg perempuan, boleh ikut pemilu sepanjang mencoret dapil yang tak penuhi syarat ketentuan tersebut.
"Di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mereka bahkan menyebutkan (dokumen parpol soal pendaftaran bacaleg di dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen) tidak diterima bahkan sejak awal," jelas Hadar kepada Kompas.com, Senin.
Hadar yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan bahwa KPU seharusnya menyatakan partai politik itu tidak memenuhi syarat.
Parpol baru memenuhi syarat apabila mencoret seluruh caleg yang tercatat pada dapil yang tak memenuhi kuota perempuan.
Ia mengutip Pasal 40 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa partai politik tetap bisa ikut Pileg 2024, sepanjang mencoret dapil yang tidak memenuhi syarat karena kekurangan jumlah caleg perempuan.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan perkara nomor 24/P/HUM/2023 pada Selasa (29/8/2023) untuk membatalkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Misal, jika di suatu dapil terdapat delapan caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, dua dari delapan caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.
MA mengatur, sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas.
Akibatnya, tak sedikit parpol yang akhirnya tak memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan basis pembulatan ke atas, karena kadung mengajukan daftar bakal caleg perempuan dengan basis pembulatan ke bawah.
Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU RI, tak satu pun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi 30 persen caleg perempuan menurut sistem pembulatan ke atas.
Padahal, menurut Pasal 245 UU Pemilu, setiap partai politik harus memenuhi hal itu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jadi partai terbanyak yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di 2 dapil, menjadikannya di urutan terbawah soal ketidakpatuhan memenuhi kebijakan afirmasi caleg perempuan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/18085471/kpu-tak-ada-konsekuensi-parpol-yang-tak-usung-30-persen-caleg-perempuan