JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Astriyani.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Astri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di MA yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Adapun Hasbi diduga menerima suap untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“(Pemanggilan) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selain Astriyani, penyidik juga memanggil dua pegawai MA lainnya bernama Suhenda dan Supandi.
Kemudian, penyidik juga memanggil pegawai PT Eviana Wijaya Kembar bernama Yanti dan Novianti serta satu pihak swasta Evy Nuviati,
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan keterkaitan Astriyani dengan Hasbi Hasan.
Namun demikian, berdasarkan Kompas.com, Astriyani sudah tiba di gedung KPK. Ia mengenakan pakaian berwana biru.
Adapun KPK masih terus mengusut dugaan korupsi Hasbi Hasan. Tim penyidik terus menelusuri dugaan aliran dana korupsi Hasbi termasuk ke sejumlah orang dekatnya.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK berulangkali memanggil Windy Bastari Usman alias Windy Idol, finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air.
Kemarin, Kamis (5/10/2023), tim penyidik kembali memanggil WIndy dan rekannya di PT Athena Jaya Production, Waode Kartika Sari,
Namun, keduanya tidak hadir tanpa konfirmasi atau mangkir.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Windy Idol Soal Kasus Suap Hasbi Hasan di MA
“Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.