Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Putusan MA, Nasdem Tarik Pencalonan Penyuap Akil Mochtar dari KPU

Kompas.com - 06/10/2023, 13:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem disebut menarik pencalonan Budi Antoni Aljufri, calon anggota legislatif (caleg) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penarikan berkas pencalonan Budi dilakukan pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu.

Hal ini dikonfirmasi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.

Idham mengamini bahwa penarikan berkas itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28/P/HUM/2023 soal jeda waktu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bagi eks terpidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun/lebih.

Baca juga: ICW Kritik KPU Ulur Waktu Revisi Aturan Caleg yang Dibatalkan MA

"Ada satu parpol (yang menarik berkas pencalonan). Parpol tersebut adalah Partai Nasdem, dapil Sumatera Selatan II," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Penelusuran Kompas.com terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, terdapat 9 caleg Nasdem pada daerah pemilihan (dapil) itu dan hanya Budi yang berstatus eks terpidana.

Awalnya, Budi dicalonkan karena Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 membolehkan seorang eks terpidana seperti Budi maju caleg tanpa perlu menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni.

Berdasarkan Peraturan KPU tadi, jika seorang eks terpidana selesai menjalankan pidana politik, maka ia tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk nyaleg.

Baca juga: ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Jadi Caleg

Namun, peraturan itu dibatalkan MA dalam putusannya. Alhasil, Budi harus menunggu Pemilu 2029 untuk bisa mencalonkan diri.

Budi sebelumnya merupakan Bupati Empat Lawang. Pada 2016 silam, ia divonis 4 tahun penjara, sedangkan istrinya Suzana Budi Antoni diputus 2 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memberi keterangan tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com