Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, KPU: Tak Pertimbangkan Peta Koalisi Parpol

Kompas.com - 27/09/2023, 16:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, berubahnya jadwal pendaftaran untuk bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak ada kaitannya dengan perkembangan koalisi parpol saat ini.

Menurut Idham, perubahan jadwal pendaftaran disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum (pemilu) yang merujuk Undang-undang (UU) Pemilu.

"Kalau ada pertanyaan, apakah KPU mempertimbangkan aspek politik, berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol? Tidak," ujar Idham di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

"Kami menjalankan tahapan (pemilu) itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," tegasnya.

Baca juga: KPU Bakal Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 akan dibuka 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

Jadwal ini telah disepakati oleh KPU RI dan DPR dalam uji publik rancangan peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden pada 20 September 2023.

Idham lantas menjelaskan proses sebelum jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres itu disepakati.

Menurutnya, berdasarkan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dilakukan, KPU telah menawarkan pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023.

Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober. Usulan itu lantas disepakati.

Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

"Kenapa kami kemarin sempat (usul) memajukan tahapan (pendaftaran) dalam uji publik? Karena memang pertimbangan itu adalah pasal 276 Ayat 1 UU nomor 7 tahun 2023. Rekan-rekan dari Bawaslu memahami betul UU nomor 7 tahun 2023 (soal) pengesahan terhadap Perppu nomor 1 tahun 2022. Di mana ada tiga pasal yang dirubah dan tiga pasal yang baru di sana," papar Idham.

"Dan salah satunya itu adalah pasal 276 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 di mana kampanye dimulai setelah 15 hari pasangan capres dan cawapres ditetapkan. Kami berangkat dari situ," paparnya.

Artinya, lanjut Idham, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024.

Dia pun menegaskan peraturan yang dirancang KPU RI sudah sesuai dengan norma di UU Pemilu.

Baca juga: Kaesang Jadi Ketum, KPU Sebut PSI Perlu Ubah Kepengurusan di Kemkumham

"Karena memang ada sub sub tahapan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini sangat persis atau sangat detail. Misalnya berapa lama kami menyelesaikan verifikasi administrasi bakal capres bakal cawapres. Misalnya begitu," kata Idham.

"Nanti dalam waktu dekat PKPU pendaftaran calon presiden dan wapres akan kami undangkan. Dan kami sudah lewati proses rapat konsultasi dengan pembentuk UU. Dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 batal maju ke tanggal 10-16 Oktober 2023, sebagaimana sempat dilontarkan KPU RI dalam uji publik rancangan peraturan soal pencapresan.

Komisi II DPR RI dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri menyepakati usul kedua KPU RI bahwa pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023, dalam rapat konsultasi yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, yaitu mulai 19 Oktober 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com