Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Penentuan Harga Kontrak LNG dari Eks Direktur Gas Pertamina

Kompas.com - 18/09/2023, 22:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Yenni Andayani sebagai saksi buat mendalami harga dalam perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) pada 2011 sampai 2021.

Yenni dipanggil sebagai saksi pada Senin (18/9/2023) terkait kasus dugaan korupsi terkait kontrak jual beli LNG di PT Pertamina.

"Tentu penyidik ingin mengetahui kapan itu dilakukan, perjanjian jual belinya, berapa harga yang riil dengan pihak perusahaan di luar negeri, berapa yang ada di dokumen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Asep mengatakan, dengan mendalami proses jual beli dan penetapan harga penyidik akan melihat apakah tahapan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak terjadi rekayasa buat menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Yenni Andayani sebagai Saksi Dugaan Korupsi LNG

"Kita ingin memotret kegiatan ini. Apakah terjadi perbedaan antara harga yang sebenarnya yang diperjualbelikan dengan perusahaan tersebut dengan yang ada pada kita," ucap Asep.

"Ataukah juga pada saat pengambilan atau penentuan harga apakah mempertimbangkan harga yang wajar dengan harga yang ada pada saat itu," sambung Asep.

Menurut Asep, dalam kontrak jual beli gas alam cair maka pihak penjual dan pembeli wajib memperhatikan harga pasar. Tujuannya supaya salah satu pihak tidak dirugikan dan mencegah rekayasa.

"Apabila terjadi misalkan kita membeli sesuatu tetapi lebih mahal, tentu kita juga akan mencari kenapa bisa lebih mahal. Kenapa lebih mahal? Apa memang benar lebih mahal atau kelebihan itu hanya kemudian dibagi," ujar Asep.

Baca juga: KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kontrak Pengadaan LNG di Pertamina

Asep melanjutkan, jika ketika menjual gas alam cair itu di bawah harga pasar, maka juga muncul pertanyaan bisa terjadi.

"Itu yang sedang kita gali," ucap Asep.

Selain Yenni Andayani, KPK juga memanggil mantan Manager Tarading PPT ETS (2015-2018), Markus Daniel Leleury sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina pada 2011-2021.

Menurut pemberitaan sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada 14 September 2023.

Baca juga: Kepada Penyidik KPK, Dahlan Iskan Ngaku Tak Tahu soal Pengadaan LNG Pertamina


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dahlan Iskan dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama, mengingat posisinya sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014.

“Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 15 September 2023.

Pada kesempatan tersebut, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Dahlan terkait penentuan kebijakan pemerintah saat itu, yakni terkait penetapan kebutuhan LNG di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com