JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa vendor di luar negeri untuk mendalami kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
"(Kasus) LNG itu masih berjalan, kami perlu memeriksa vendor yang ada di luar negeri, di Amerika (Serikat). Ada inisialnya CC kemudian BS," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/1/2023) malam.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Asep menambahkan, tim penyidik juga masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPK, karena ini memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Asep.
KPK tengah mendalami prosedur hingga pembayaran pengadaan LNG PT Pertamina tahun 2011-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan terhadap Nanang Untung selaku SVP Gas PT Pertamina periode 2011-2012.
"Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, 6 Oktober 2022.
Selain itu, pada pemeriksaan yang dilakukan, 5 Oktober 2022, penyidik mengonfirmasi pembahasan pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca juga: KPK Dalami Prosedur Pembayaran untuk Pembelian LNG di Pertamina
KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Saat Penyidikan Sudah Cukup
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dirasa cukup.
"Bila penyidikan cukup kami pasti akan umumkan nama tersangka dan konstruksi hukum lengkap uraian dugaan korupsi dan pasalnya,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.