JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak terlibat dalam urusan politik dan tetap berada di ranah penegakan hukum terkait pemanggilan sejumlah tokoh politik yang digadang-gadang bakal maju dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Perlu diketahui area kerja KPK bukan di area politik. KPK bekerja di area penegakan hukum. Sehingga apapun itu yang dilakukan oleh KPK itu dalam kaitannya adalah penegakan hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2023).
KPK pernah meminta keterangan Anies Baswedan pada 8 September 2022, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.
Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Yenni Andayani sebagai Saksi Dugaan Korupsi LNG
Saat itu Anies diperiksa dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan pada 7 September 2023 lalu, KPK memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.
Anies mengakhiri masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, sedangkan Muhaimin saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini Anies dan Cak Imin menjadi bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dari Koalisi Perubahan. Mereka diusung oleh Partai Nasdem, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: KPK Usut Transaksi Perbankan Tersangka Korupsi di Kemenaker
Asep mengatakan, KPK tetap profesional bekerja dalam ranah penegakan hukum ketika memanggil seorang tokoh politik, termasuk mereka yang diperkirakan akan terlibat dalam kontestasi suksesi kepemimpinan.
"Ketika ada person-person (individu) yang saat ini sedang ikut kontestasi atau person-person di dunia politik saat ini kita minta sebagai saksi itu tentu itu dalam kapasitasnya dalam penegakan hkum. Kami sama tidak sekali juga terkait dengan masalah politik," ujar Asep.
Asep mengatakan, KPK tidak bisa melarang masyarakat menafsirkan pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh politik yang dilakukan menjelang masa pendaftaran capres-cawapres.
Akan tetapi, Asep menyatakan KPK tetap pada jalur sebagai penegak hukum dan tidak terpengaruh dengan anggapan yang menilai lembaga antirasuah itu ikut bermain politik.
Baca juga: Usut Aliran Dana Lukas Enembe, KPK Cecar Pramugari soal Pembelian Aset
"Memang kemudian misalkan ditafsirkan macam-macam itu silakan saja. Tapi yakinlah kami bekerja pada area kami yaitu area penegakan hukum," ucap Asep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.