JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Menteri BUMN periode 2011 sampai dengan 2014," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Namun, Ali belum menjelaskan alasan pihaknya memanggil Dahlan Iskan. Ia juga belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari pengusaha tersebut.
Sampai saat ini, KPK juga belum mengonfirmasi kehadiran Dahlan Iskan.
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Korupsi di Pertamina
Diketahui, KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Baca juga: Kasus Pengadaan LNG Pertamina, KPK Perlu Periksa 2 Vendor di Luar Negeri
Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.