Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kendala Saat Pembebasan Lahan Jadi Alasan Pemerintah Revisi UU IKN

Kompas.com - 18/09/2023, 11:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, terdapat banyak kendala saat akan membebaskan lahan untuk pembangunan IKN.

Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menurutnya perlu dilakukan.

"Dalam pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu," ujar Nyoman sebagaimana dilansir siaran pers Otorita IKN pada Senin (18/9/2023).

Baca juga: Saat Kementerian PUPR Luncurkan Game untuk Kenalkan IKN Nusantara...

“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” jelasnya.

Nyoman melanjutkan, proses pembahasan perubahan UU IKN sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini pembahasan menyasar daftar inventarisasi masalah (DIM) atas sembilan pokok perubahan UU IKN yang sudah direncanakan sebelumnya.

Sembilan pokok perubahan yang dimaksud yakni Luas dan Batas Wilayah, Tata Ruang, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, Kewenangan Khusus, Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama non-PNS di Otorita IKN, Penyelenggaraan Perumahan, Jaminan Keberlanjutan, dan Pemantauan dan Peninjauan.

Baca juga: Dukung Pembangunan Infrastruktur IKN, WSBP Suplai Kebutuhan Beton Cair dan Pracetak

Pertama, untuk kewenangan khusus dilakukan penguatan kedudukan Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P).

Kedua, terkait pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan, pengalihan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran memerlukan pengaturan yang jelas bahwa terdapat masa transisi dalam pengalihan kedudukan di atas, dan sejak Otorita IKN berkedudukan sebagai pengelola anggaran/barang.

"Setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) maka pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu," tutur Nyoman.

Baca juga: IKN Diharapkan Pakai Furnitur Buatan Perajin Lokal

Ketiga, terkait pertanahan, pelepasan hak pengelolaan di IKN bertujuan agar hak atas tanah (HAT) di IKN dapat diberikan di atas tanah negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan.

Keempat, terkait pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita IKN.

Kelima, terkait penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di dalam wilayah IKN melaksanakan hunian berimbang sesuai rencana desain tata ruang (RDTR) IKN.

"Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN," ungkap Nyoman.

Baca juga: Pengusaha Mebel Diajak ke IKN 21 September, Pasok Kebutuhan Furnitur?

Keenam, terkait luas dan batas wilayah, wilayah Pulau Balang dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com