Salin Artikel

Banyak Kendala Saat Pembebasan Lahan Jadi Alasan Pemerintah Revisi UU IKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, terdapat banyak kendala saat akan membebaskan lahan untuk pembangunan IKN.

Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menurutnya perlu dilakukan.

"Dalam pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu," ujar Nyoman sebagaimana dilansir siaran pers Otorita IKN pada Senin (18/9/2023).

“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” jelasnya.

Nyoman melanjutkan, proses pembahasan perubahan UU IKN sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini pembahasan menyasar daftar inventarisasi masalah (DIM) atas sembilan pokok perubahan UU IKN yang sudah direncanakan sebelumnya.

Sembilan pokok perubahan yang dimaksud yakni Luas dan Batas Wilayah, Tata Ruang, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, Kewenangan Khusus, Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama non-PNS di Otorita IKN, Penyelenggaraan Perumahan, Jaminan Keberlanjutan, dan Pemantauan dan Peninjauan.

Pertama, untuk kewenangan khusus dilakukan penguatan kedudukan Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P).

Kedua, terkait pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan, pengalihan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran memerlukan pengaturan yang jelas bahwa terdapat masa transisi dalam pengalihan kedudukan di atas, dan sejak Otorita IKN berkedudukan sebagai pengelola anggaran/barang.

"Setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) maka pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu," tutur Nyoman.

Ketiga, terkait pertanahan, pelepasan hak pengelolaan di IKN bertujuan agar hak atas tanah (HAT) di IKN dapat diberikan di atas tanah negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan.

Keempat, terkait pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita IKN.

Kelima, terkait penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di dalam wilayah IKN melaksanakan hunian berimbang sesuai rencana desain tata ruang (RDTR) IKN.

"Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN," ungkap Nyoman.

Keenam, terkait luas dan batas wilayah, wilayah Pulau Balang dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN agar tidak terjadi konflik sosial dalam wilayah permukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Ketujuh, terkait tata ruang diperlukan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

"Kedelapan, terkait jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," tegas Nyoman.

Terakhir, terkait pemantauan dan peninjauan, saat ini pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan Pemdasus IKN belum diatur secara eksplisit dalam UU IKN.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN akan lebih cenderung pada pelaksanaan Pemdasus, sehingga mitra yang diperlukan di DPR adalah alat kelengkapan dewan yang menangani urusan pemerintahan (Komisi II).

Untuk diketahui, RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada tanggal 13 Juli 2023.

Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada tanggal 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada tanggal 11 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/18/11282561/banyak-kendala-saat-pembebasan-lahan-jadi-alasan-pemerintah-revisi-uu-ikn

Terkini Lainnya

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke