Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kendala Saat Pembebasan Lahan Jadi Alasan Pemerintah Revisi UU IKN

Kompas.com - 18/09/2023, 11:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, terdapat banyak kendala saat akan membebaskan lahan untuk pembangunan IKN.

Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menurutnya perlu dilakukan.

"Dalam pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu," ujar Nyoman sebagaimana dilansir siaran pers Otorita IKN pada Senin (18/9/2023).

Baca juga: Saat Kementerian PUPR Luncurkan Game untuk Kenalkan IKN Nusantara...

“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” jelasnya.

Nyoman melanjutkan, proses pembahasan perubahan UU IKN sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini pembahasan menyasar daftar inventarisasi masalah (DIM) atas sembilan pokok perubahan UU IKN yang sudah direncanakan sebelumnya.

Sembilan pokok perubahan yang dimaksud yakni Luas dan Batas Wilayah, Tata Ruang, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, Kewenangan Khusus, Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama non-PNS di Otorita IKN, Penyelenggaraan Perumahan, Jaminan Keberlanjutan, dan Pemantauan dan Peninjauan.

Baca juga: Dukung Pembangunan Infrastruktur IKN, WSBP Suplai Kebutuhan Beton Cair dan Pracetak

Pertama, untuk kewenangan khusus dilakukan penguatan kedudukan Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P).

Kedua, terkait pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan, pengalihan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran memerlukan pengaturan yang jelas bahwa terdapat masa transisi dalam pengalihan kedudukan di atas, dan sejak Otorita IKN berkedudukan sebagai pengelola anggaran/barang.

"Setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) maka pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu," tutur Nyoman.

Baca juga: IKN Diharapkan Pakai Furnitur Buatan Perajin Lokal

Ketiga, terkait pertanahan, pelepasan hak pengelolaan di IKN bertujuan agar hak atas tanah (HAT) di IKN dapat diberikan di atas tanah negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan.

Keempat, terkait pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita IKN.

Kelima, terkait penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di dalam wilayah IKN melaksanakan hunian berimbang sesuai rencana desain tata ruang (RDTR) IKN.

"Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN," ungkap Nyoman.

Baca juga: Pengusaha Mebel Diajak ke IKN 21 September, Pasok Kebutuhan Furnitur?

Keenam, terkait luas dan batas wilayah, wilayah Pulau Balang dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN agar tidak terjadi konflik sosial dalam wilayah permukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Ketujuh, terkait tata ruang diperlukan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

"Kedelapan, terkait jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," tegas Nyoman.

Terakhir, terkait pemantauan dan peninjauan, saat ini pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan Pemdasus IKN belum diatur secara eksplisit dalam UU IKN.

Baca juga: Bangun Tiga Hotel Berbintang di IKN, Pakuwon Gandeng Marriott

Pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN akan lebih cenderung pada pelaksanaan Pemdasus, sehingga mitra yang diperlukan di DPR adalah alat kelengkapan dewan yang menangani urusan pemerintahan (Komisi II).

Untuk diketahui, RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada tanggal 13 Juli 2023.

Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada tanggal 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada tanggal 11 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com