JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tahanan tidak bisa leluasa keluar masuk rutan tanpa alasan yang jelas. Sebab, ada mekanisme dan aturan yang berlaku, yang harus dipenuhi.
Hal ini menanggapi klaim Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengaku mendapat informasi seorang tahanan menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK lantai 15. Pimpinan tersebut disebut-sebut adalah Johanis Tanak.
"Harus (pakai administrasi). Ya, itu di sini tidak bisa begitu saja," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: KPK Temui FBI, Sebut Akan Dibantu Cari DPO Kirana Kotama
Asep menyampaikan, salah satu administrasi yang harus dipenuhi adalah pengeluaran bon tahanan oleh jaksa maupun penyidik. Bon tersebut berisi tentang alasan atau kepentingan tahanan keluar rutan.
Misalnya, ketika tahanan perlu pengobatan. Maka, pihaknya akan mengeluarkan bon agar tahanan bisa keluar rutan dan diperiksa kesehatannya.
Begitu pula untuk kepentingan lain, baik penyidikan maupun pemeriksaan kasus.
"Tetap harus ada dari siapa yang nge-bon dan lain-lain. Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar. Seperti mau diperiksa, dibon," tutur Asep.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Gedung
Kendati begitu, Asep tidak ingin menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengeluarkan bon tepat di hari tahanan keluar rutan yang diduga menemui pimpinan KPK.
Asep mengaku menunggu hasil pemeriksaan Dewas KPK terlebih dahulu. Ia menyatakan, menghargai kerja-kerja Dewas yang berlangsung saat ini.
"Kalau kita masuk ke situ, nanti masuk ke yang sedang ditangani oleh Dewas. Kita tunggu saja, sabar. Karena ini ada laporan, entah laporannya dari masyarakat, entah laporannya dari internal, entah laporannya dari mana," jelas Asep.
"Mungkin yang melaporkan ini nanti punya dokumen pendukung, punya bukti-bukti, itu tinggal kita tunggu," imbuh dia.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli. Diketahui, lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.
Albertina membenarkan bahwa tahanan yang dibawa ke lantai 15 merupakan mantan Komisaris PT Wika Beton yang merupakan tersangka perantara suap hakim agung Dadan Tri Yudianto dan pimpinan dimaksud adalah Johanis Tanak.
“Loh kalau di laporan itu sih katanya (tahanan yang bertemu Tanak) Dadan Tri,” tutur Albertina saat ditemui di Gedung KPK lama, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: KPK Tahan Petinggi PT BGR, Perusahaan Penyalur Beras Bansos Kemensos
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah bertemu seorang tahanan kasus suap di Lantai 15, Gedung Merah Putih KPK.
Tanak menyatakan tidak mengetahui agenda pertemuan itu. Pasalnya saat waktu pertemuan, ia tengah pergi latihan menembak.
"Iya karena setelah pertemuan dengan TNI dan doorstop, saya pergi latihan menembak, saya tidak tahu adanya pertemuan tersebut," jelas Tanak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.