JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU tersebut salah satunya mengatur tentang syarat seseorang menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Sedikitnya, ada 20 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi capres atau cawapres. Di antaranya, berusia minimal 40 tahun.
“Syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf q draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
PKPU yang sama juga mengatur tentang syarat pendidikan capres/cawapres, minimal lulusan SMA atau sederajat.
Baca juga: Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun
Syarat lain, tidak pernah mengkhianati negara, tak pernah melakukan korupsi, dan tindak pidana lainnya. Capres-cawapres juga harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berikut 20 syarat menjadi capres-cawapres sebagaimana tertuang dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Dalam draf PKPU yang sama juga diatur masa pendaftaran capres-cawapres digelar selama 10-16 Oktober 2023.
Setelah bakal capres-cawapres mendaftar, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.
Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratah administratif bakal calon.
Baca juga: Syarat Usia Capres-Cawapres di Draf PKPU Tetap 40 Tahun, KPU: Sesuai UU
KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres. Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.