JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak sekali aduan masyarakat terkait kasus sengketa tanah. Padahal, persoalan itu bukan wilayah kerja lembaga antirasuah.
Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Tomi Murtomo mengatakan, pihaknya merupakan bagian yang bertugas menerima aduan masyarakat.
Namun, ketika diverifikasi banyak aduan yang masuk tidak terkait kasus korupsi.
“Sengketa tanah itu banyak banget yang melaporkan, bahwa dia bersengketa antara swasta, perorangan dengan perorangan,” ujar Tomi dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: KPK Sebut Barang Bukti Korupsi Kerap Hilang Gara-gara Pelapor Bocorkan ke Publik
“Dia laporkan ke KPK mohon keadilan. Itu banyak surat surat seperti itu,” tambah dia.
Laporan masyarakat semacam itu, kata Tomi, sudah pasti tidak akan lolos verifikasi.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah berwenang menindak dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan perbuatan korupsi mereka.
Ketika korupsi yang diusut terkait kerugian negara, ditentukan minimal nilai kerugian Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans
Lalu, bagaimana membuat laporan dugaan korupsi ke KPK yang benar?
Tomi menjelaskan, dalam melayani pengaduan masyarakat, KPK berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP itu disebutkan, pelapor harus mencantumkan minimal dua hal, yakni identitas dan uraian fakta.
Adapun uraian fakta itu antara lain terdiri dari materia dugaan korupsi yang dilaporkan serta waktu dan lokasi kejadian.
“Nah ini yang agak berat. yang kedua itu adalah uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi. Itu wajib,” tuturnya.
Selain itu, Tomi menyebut keberhasilan laporan dugaan korupsi menjadi perkara yang ditangani KPK bergantung pada adanya data pendukung atau kelengkapan barang bukti.
Karena itu, setiap laporan yang diterima KPK melalui proses panjang yakni, verifikasi.