Pada tahap ini, KPK memeriksa apakah aduan yang masuk terkait tindak pidana korupsi. Verifikator juga memeriksa ada tidaknya data pendukung berikut nomor kontak pelapor.
Jika materi yang diadukan terindikasi korupsi, maka akan dinilai eksekutif komite untuk menentukan nasib laporan itu.
“Eksekutif komite inilah yang nanti menentukan pengaduan ini layak ditelaah,” kata Tomi.
Pada tahap telaah ini, KPK menghubungi pelapor guna meminta data tambahan. KPK juga memeriksa apa kasus itu sudah pernah maupun sedang ditangani lembaga antirasuah atau ditangan penegak hukum lain.
Jika belum ditangani, maka laporan itu akan dibuatkan nota dinas untuk diteruskan ke internal atau dan eksternal sebagai bentuk tindak lanjut.
Pihak internal antara lain untuk kerja-kerja pencegahan dan monitoring, koordinasi dan supervisi, maupun penindakan.
Laporan yang dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bisa ditindaklanjuti sebagai limpah lidik terbuka, lidik tertutup, sidak atau operasi tangkap tangan (OTT) dan lainnya.
“Kita tidak hanya melimpahkan hasil pengumpulan informasi kepada Penindakan saja, tapi bisa juga kepada Kedeputian Bidang Pencegahan,” ujar Tomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.