Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra KPK Panggil Cak Imin Usai Deklarasi Jadi Bacawapres Anies

Kompas.com - 06/09/2023, 14:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012 menuai pro dan kontra.

Pasalnya, KPK melayangkan pemanggilan tak lama setelah Cak Imin mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).

Di satu sisi, KPK dinilai tengah bermain politik perihal pemanggilan ini. Namun di sisi lain, pemanggilan oleh lembaga antirasuah tersebut dianggap sebagai hal biasa, dengan kata lain tidak ada politisasi hukum.

Kasus lama

KPK menjelaskan, pemanggilan Cak Imin dilakukan karena kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pejabat yang saat itu bertugas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dimungkinkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Cak Imin itu sendiri.

Baca juga: Kamis, KPK Akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi di Kasus Sistem Proteksi TKI

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," ujar Asep kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Sedianya, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (5/9/2023). Namun, belakangan Cak Imin melayangkan surat ke KPK bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik saat ini sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin menjadi Kamis (7/9/2023).

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Bantah Nasdem dan Masyumi, KPK Tegaskan Pemanggilan Cak Imin Tak Terkait Politik

Ali menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tutur Ali.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," lanjutnya.

Penuhi panggilan

Ketua DPP PKB Lukmanul Hakim memastikan bahwa Cak Imin akan memenuhi pemanggilan KPK, Kamis besok.

Menurutnya, pemanggilan ini akan dimanfaatkan Cak Imin untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI.

"Iya betul. Rencananya insya Allah beliau akan hadir besok untuk memberikan keterangan sejela-jelasnya," ujar Lukmanul saat dimintai konfirmasi, Rabu.

Baca juga: PKB Pastikan Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Besok

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com