Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Kompas.com - 03/09/2023, 14:21 WIB
Anissa DW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Arief Budimanta mengatakan, kehadiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dapat membantu membuka lapangan kerja.

Selain itu, kata Arief, kehadiran UU tersebut juga dapat membantu mewujudkan ekosistem perekonomian yang baik dan inklusif. Sebab, ke depan, UU Cipta Kerja tidak hanya bermanfaat bagi pengusaha besar, tetapi juga turut mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Seperti diketahui, untuk menggerakkan perekonomian nasional, pemerintah membutuhkan wirausaha ataupun pengusaha yang banyak,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Arief menjelaskan, UU Cipta Kerja dapat membantu usaha mikro dalam mengembangkan bisnisnya. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan aksesibilitas pasar terhadap operasi-operasi usaha UMKM.

Baca juga: Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Tak hanya akses, imbuhnya, kehadiran UU Cipta kerja juga dapat mempermudah proses pembiayaan bagi UMKM. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar.

“Inti dari aktivitas usaha adalah menghasilkan suatu ekosistem ekonomi. Bila ekosistem ini membesar, pasti membutuhkan jumlah tenaga kerja yang semakin banyak,” kata Arief yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi.

Nantinya, lanjut Arief, UU Cipta Kerja tidak hanya membantu melebarkan lapangan pekerjaan, tetapi juga menciptakan ruang-ruang usaha baru. UU itu juga dapat membantu Kerja membantu mengkanalisasi wirausaha baru, serta tenaga kerja dan para pekerja terampil sehingga mereka dapat mengembangkan dirinya.

Apalagi, dengan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini. Penciptaan wirausaha baru dapat dilaksanakan lewat platform media sosial.

“Berkat perkembangan teknologi informasi saat ini, kapan saja, asal ada kemauan, kita dapat melakukan aktivitas wirausaha,” ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Upaya Pemerintah Menyongsong Indonesia Emas 2045

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho mengatakan, ekosistem ekonomi yang baik dapat menunjang visa besar Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu, kata Oky, para pemuda Indonesia yang berusia produktif harus dibina untuk masuk ke dalam lapangan-lapangan kerja ataupun membuka berbagai ruang usaha.

Menurutnya, UU Cipta Kerja mampu menjamin tersedianya kesempatan kerja yang baik dan optimal. Dengan begitu, bonus demografi yang akan didapatkan Indonesia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk rakyat Indonesia.

Berdasarkan konstitusi, upaya pemenuhan kesejahteraan, khususnya lapangan kerja untuk anak-anak bangsa merupakan tanggung jawab negara. Untuk memenuhi tujuan tersebut, negara harus bisa menggalang berbagai kekuatan dan potensi ekonomi sosial.

“Anak muda merupakan bagian yang sangat penting untuk mendorong transformasi ekonomi menuju Indonesia maju,” kata Oky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com