Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Izin Tinggal Sementara di Indonesia Gratis, Biaya Ditanggung Negara

Kompas.com - 28/08/2023, 13:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Yasonna H. Laoly menyatakan, korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri yang ingin pulang ke Indonesia tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengurus izin tinggal atau visa.

Adapun korban tersebut merupakan mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang disekolahkan pemerintah era Presiden Soekarno maupun pihak-pihak yang menjadi eksil politik, imbas tragedi 1965.

Pernyataan ini Yasonna sampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan puluhan eks Mahid dan eksil di Belanda Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023)

“Kita mau memberikan treatment khusus, saya mengeluarkan keputusan menteri secara khusus untuk ini,” kata Yasonna dikutip dari Kompas TV, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Korban Eksil 1965 Diberi Kemudahan Pemerintah untuk Masuk Indonesia

Yasonna mengatakan, jika korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri ingin berkunjung ke Indonesia dan tinggal selama beberapa bulan hingga lima tahun tanpa perlu membayar biaya keimigrasian.

Menurut Yasonna, salah satu visa yang bisa digunakan adalah Multiple Entry yang berlaku satu hingga lima tahun.

“Bisa datang berkali-kali,” ujar Yasonna.

Selain itu, korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri juga bisa mendapatkan kartu izin tinggal sementara (Kitas) jika sudah beberapa waktu tinggal di Indonesia.

Yasonna mengaku pihaknya telah bersurat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar tidak memungut biaya dari Kitas ini.

“Bisa kita berikan Itas, izin tinggal sementara dengan PNBP 0, gratis,” tutur Yasonna.

Namun demikian, kata Yasonna, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum bisa memberikan status kewarganegaraan ganda.

Hal ini karena dwi kewarganegaraan belum dibolehkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan. Pemerintah dan DPR belum juga menemukan titik temu terkait persoalan hukum tersebut sampai saat ini.

“Kita enggak tahu berapa tahun kedepan atau puluhan ke depan dengan semakin majunya dunia ke depan mungkin bisa saja terjadi,” kata Yasonna.

Baca juga: Mahfud: Ada Sekitar 130 Eksil Korban 1965 di Berbagai Negara, Mau Saya Datangi

Adapun fasilitas keimigrasian ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu non yudisial.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, upaya penyelesaian non yudisial ini tidak berarti lantas menghentikan proses hukum atau yudisial terhadap pelanggaran HAM tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com