“Ini hanya mendahului agar tidak lama-lama, ini korbannya habis-habis, itu kita belum memutuskan apa-apa negara ini, karena macet di DPR, macet di pengadilan, dan seterusnya,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah mencoba memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri.
Menurutnya, mereka merupakan orang-orang yang dicap melawan pemerintah oleh Orde Baru karena menolak menandatangani formulir pernyataan sikap terhadap rezim Soeharto. Tanpa alasan yang jelas, paspor mereka lalu dicabut.
Adapun persoalan ini berkaitan dengan gejolak 1965 di tanah air yang berujung pada “penggulingan” Soekarno.
“Itu kita anggap salah kebijakan itu, meskipun pada waktu itu dianggap benar,” ujar Mahfud.
“Tapi sesudah kita melakukan reformasi kita koreksi secara total,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.