KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker/UUCK) menggelar workshop bertajuk “Tindak Lanjut Temuan Permasalahan Implementasi Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaanya” di Jakarta, Kamis (23/8/2023).
Dalam kegiatan yang digelar secara daring dan luring itu, Wakil Ketua III Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Raden Pardede menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, baik pascapandemi Covid-19 dan tantangan global.
Adapun sejumlah masalah global tersebut, seperti inflasi, ketidakstabilan pasokan, dan konflik geopolitik yang turut memberikan tekanan besar pada sistem ekonomi dan sosial.
“Selain itu, perubahan iklim juga menjadi perhatian serius di tengah ketidakpastian ini,” ucap Raden dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Lapangan Kerja Jadi PR Besar RI, Angkatan Kerja Baru Rebutan dengan Korban PHK
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, memandang tantangan tersebut sebagai panggilan untuk bergerak maju dalam penciptaan lapangan kerja yang produktif.
Raden berharap, implementasi UUCK dapat merangsang ekonomi dengan mengurangi hambatan regulasi dan birokrasi.
“Namun, evaluasi terus menerus harus dilakukan untuk memastikan dampak positif dari undang-undang ini dan penyesuaian yang diperlukan,” tuturnya.
Raden mengungkapkan, tujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi tantangan yang nyata.
Selain itu, kata dia, masih terdapat problematika pemerintah secara internal di dalam UUCK, baik antara kementerian atau lembaga (K/L), dan antara pusat dengan daerah.
“Begitu juga dengan beberapa peraturan pelaksana yang belum sesuai dan masukan-masukan dari lapangan,” imbuh Raden.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK Eddy Priyono menyampaikan ada beberapa klaster yang masih belum optimal dari sisi implementasi dan menjadi prioritas untuk disempurnakan.
Hal tersebut ditemukan dari hasil survei yang dilakukan Satgas UUCK pada peserta kegiatan workshop dan jaring aspirasi UUCK.
Baca juga: Lima Aturan Turunan UUCK Diklaim Dorong Investasi Properti
“Gambaran permasalahan implementasi UUCK yang paling besar ada di bidang ketenagakerjaan 44,19 persen. Kemudian, perizinan dan kegiatan usaha sektor 16,45 persen, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) 15,81 persen,” jelas Eddy.
Permasalahan implementasi UUCK, lanjut dia, juga terdapat di bidang lingkungan hidup 6,77 persen, investasi 5,48 persen, kawasan ekonomi 4,52 persen, lahan dan hak atas tanah 3,55 persen, serta lainnya ada 3,23 persen.
Sementara itu, ada beberapa kluster yang akan dibahas pada bidang tersebut. Pertama, ketenagakerjaan membahas tentang upah minimum (UM), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).