Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Kompas.com - 27/08/2023, 11:32 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, Jumat (25/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziah memaparkan sejumlah skema jaminan sosial komprehensif dari pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI), mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.

Selain itu, ada juga pemberitahuan tentang upaya pemerintah yang telah membentuk badan khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

Ida mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran indonesia (PMI). Apalagi, setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarang mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

Baca juga: Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemenaker Cabut dan Ubah 3 Kepmenaker

“Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hal itu diperlukan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan,” ujar ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.Dok. BPJS Ketenagakerjaan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik itu yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Adapun melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Tujuh diantaranya merupakan manfaat baru.

Pertama, penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta. Kedua, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Terkait PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebutkan baru sekitar 9.000 pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Agar semua PMI dapat terlindungi, Zainudin pun mengingatkan kepada seluruh PMI untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Baca juga: Bertemu PMI di Arab Saudi, Menaker Ida: Yang Mau Kerja di Arab Harus Lewat Syarikah

Adapun bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri tetap bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

“Ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zainudin.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com