Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Kompas.com - 27/08/2023, 11:32 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, Jumat (25/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziah memaparkan sejumlah skema jaminan sosial komprehensif dari pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI), mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.

Selain itu, ada juga pemberitahuan tentang upaya pemerintah yang telah membentuk badan khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

Ida mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran indonesia (PMI). Apalagi, setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarang mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

Baca juga: Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemenaker Cabut dan Ubah 3 Kepmenaker

“Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hal itu diperlukan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan,” ujar ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.Dok. BPJS Ketenagakerjaan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik itu yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Adapun melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Tujuh diantaranya merupakan manfaat baru.

Pertama, penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta. Kedua, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Terkait PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebutkan baru sekitar 9.000 pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Agar semua PMI dapat terlindungi, Zainudin pun mengingatkan kepada seluruh PMI untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Baca juga: Bertemu PMI di Arab Saudi, Menaker Ida: Yang Mau Kerja di Arab Harus Lewat Syarikah

Adapun bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri tetap bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

“Ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zainudin.

Tambahan manfaat

Selain mendapat tujuh manfaat utama, para PMI yang terdaftar para program BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan sembilan manfaat tambahan.

Manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, dan biaya pemulangan PMI bermasalah.

Selanjutnya, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

“Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, mereka akan diberikan beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan,” kata Zainudin.

Zainudin menambahkan, rincian iuran sebelum bekerja yang harus dibayarkan oleh PMI adalah sebesar Rp37.500.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.Dok. BPJS Ketenagakerjaan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Sedangkan iuran selama dan setelah bekerja hadir dengan tiga pilihan, yaitu pembayaran selama 6 bulan dengan biaya iuran sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Sementara itu untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

Baca juga: Menaker Janji Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran RI

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 600.000.

"PMI akan lebih diuntungkan dengan adanya beberapa paket iuran tersebut karena dapat lebih fleksibel dalam memilih masa perlindungan yang sesuai dengan masa kontrak kerja. Jadi, kita harus ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah menerbitkan Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," terang Zainudin.

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, lanjut Zainudin, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim daring yang mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Menaker Ida Rakor di Arab Saudi, Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyediakan semua layanan itu diharapkan Zainudin dapat membuat BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.

"Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa kerja keras bebas cemas sehingga berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," tutur Zainudin.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, silakan kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com