Selain mendapat tujuh manfaat utama, para PMI yang terdaftar para program BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan sembilan manfaat tambahan.
Manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, dan biaya pemulangan PMI bermasalah.
Selanjutnya, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
“Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, mereka akan diberikan beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan,” kata Zainudin.
Zainudin menambahkan, rincian iuran sebelum bekerja yang harus dibayarkan oleh PMI adalah sebesar Rp37.500.
Sedangkan iuran selama dan setelah bekerja hadir dengan tiga pilihan, yaitu pembayaran selama 6 bulan dengan biaya iuran sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
Sementara itu untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
Baca juga: Menaker Janji Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran RI
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 600.000.
"PMI akan lebih diuntungkan dengan adanya beberapa paket iuran tersebut karena dapat lebih fleksibel dalam memilih masa perlindungan yang sesuai dengan masa kontrak kerja. Jadi, kita harus ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah menerbitkan Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," terang Zainudin.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, lanjut Zainudin, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim daring yang mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Menaker Ida Rakor di Arab Saudi, Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyediakan semua layanan itu diharapkan Zainudin dapat membuat BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.
"Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa kerja keras bebas cemas sehingga berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," tutur Zainudin.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, silakan kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.