JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh belum selesai.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Ia didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar bersama PNS di MA. Namun, ia keluar dari penjara setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Harus sampaikan bahwa proses saudara Gazalba Saleh itu belum selesai, kami masih ada upaya hukum,” ujar Firli saat ditemui awak media di gedung Komisi Yudisial (KY) RI, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Gazalba Saleh Diduga Ganti Nomor Telepon Setelah OTT, KPK: Jejak Digital Tak Pernah Bohong
Firli memastikan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh. Namun demikian, ia juga menyebut putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang membebaskan Gazalba dihormati.
Sebab, Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kekuasaan hakim bersifat merdeka dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.
Firli juga mengatakan, pihaknya menghormati prinsip doktrin hukum yang menyebut hakim lebih memahami perkara yang ditanganinya.
Selain itu, pihaknya juga memahami doktrin hukum bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Jika kurang puas, maka para pihak bisa melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan, boleh kita lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya,” tutur Firli.
Baca juga: Minta Pengusaha yang Diperas Pejabat Lapor, KPK: Bapak-Ibu Kami Lindungi
Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai memaklumi tafsir masyarakat atas vonis bebas Gazalba Saleh bisa bermacam-macam.
Sebagai pengawas hakim, KY memahami bahwa pemegang palu di pengadilan itu bebas membuat keputusan.
Adapun perkara Gazalba Saleh, kata Rifai, belum selesai dan masih terus berlanjut. KY akan terus memantau perkembangan perkara itu.
“Enggak bisa juga kita gegabah mengambil tindakan yang di luar prosedural,” tutur Rifai.
Baca juga: KPK Ungkap Percakapan Hakim Agung Gazalba Saleh Dapat Tambahan Jajan di Mekkah
Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Gazalba justru divonis bebas sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.