JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengumumkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) orang-orang yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Apalagi, KPU baru akan mengumumkannya ketika DCS telah diproses menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 nanti. Hal itu pun atas persetujuan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang bersangkutan.
"Tahapan pengumuman DCS sejatinya momentum bagi publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas daftar bakal caleg yang diusung oleh partai politik," kata Titi kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
"Semestinya, saat penetapan DCT seluruh caleg itu sudah bersih atau tidak lagi bermasalah karena namanya juga daftar calon tetap," ujarnya lagi.
Baca juga: DCS Sudah Dirilis, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tentukan Pilihan
Titi mengatakan, pengumuman CV saat DCS dipublikasikan justru lebih relevan. Sebab, publik jadi bisa menyisir dan ikut menyaring caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat atau bermasalah agar tidak lolos ke penetapan DCT.
"Itulah gunanya masukkan dan tanggapan yang diharap diberikan oleh pemilih saat pengumuman DCS," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU se-Indonesia telah mengumumkan DCS pada 19 Agustus 2023 untuk pemilu legislatif seluruh tingkatan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku akan mendorong partai politik agar CV para caleg mereka diumumkan ke publik.
Baca juga: Kata Mendagri soal Banyak Menteri Nyaleg di Pemilu 2024 padahal Masih Menjabat
Menurutnya, KPU tak bisa memaksa caleg untuk mengumumkan CV sekalipun para caleg ini kelak berstatus sebagai pejabat publik yang perlu diketahui rekam jejaknya oleh para pemilih.
Menurut Idham, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan CV sebagai kategori informasi publik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.
Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.
Baca juga: Puan Maharani Maju Caleg Dapil Jateng V, Putrinya di Dapil Jateng IV
Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
Baca juga: Caleg PSI Mundur karena DPP PSI Tak Tegas Dukung Ganjar Pranowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.