Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Jabatan ke Bupati, 3 Mantan Pejabat Kabupaten Pemalang Segera Diadili

Kompas.com - 20/08/2023, 15:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan kepala dinas (Kadis) dan kepala badan di Pemerintah Kabupaten Pemalang akan diadili karena diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Suap diberikan agar mereka mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan pejabat Pemkab Pemalang itu adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Mereka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

“Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).

Saat ini, kata Ali, status penahanan para terdakwa sudah beralih ke Pengadilan Tipikor. Meski demikian, mereka tetap mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Lebih lanjut, Jaksa KPK masih menunggu Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang menerbitkan jadwal sidang perdana.

“Untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Tahan Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 13 tersangka dugaan suap jual beli jabatan. Suap berkisar antara Rp 15 hingga Rp 100 juta.

Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Mohamad Saleh.

Baca juga: Beli Jabatan Rp 100 Juta, Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman, dan Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.

Adapun Mukti, orang kepercayaan, dan sebagian bawahannya divonis bersalah dan mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Pada Kamis (6/7/2023) lalu, KPK menahan Sodik. Ia diduga membeli jabatannya senilai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com