JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan kepala dinas (Kadis) dan kepala badan di Pemerintah Kabupaten Pemalang akan diadili karena diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Suap diberikan agar mereka mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan pejabat Pemkab Pemalang itu adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Mereka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).
Saat ini, kata Ali, status penahanan para terdakwa sudah beralih ke Pengadilan Tipikor. Meski demikian, mereka tetap mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Lebih lanjut, Jaksa KPK masih menunggu Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang menerbitkan jadwal sidang perdana.
“Untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 13 tersangka dugaan suap jual beli jabatan. Suap berkisar antara Rp 15 hingga Rp 100 juta.
Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Mohamad Saleh.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman, dan Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.
Adapun Mukti, orang kepercayaan, dan sebagian bawahannya divonis bersalah dan mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.
Pada Kamis (6/7/2023) lalu, KPK menahan Sodik. Ia diduga membeli jabatannya senilai Rp 100 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/20/15351541/beli-jabatan-ke-bupati-3-mantan-pejabat-kabupaten-pemalang-segera-diadili