Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

Kompas.com - 10/08/2023, 15:24 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan, bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Diketahui, Mayor Dedi beserta belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” ujar Kresno.

“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.

Namun, Kresno mengatakan, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.

“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” tutur Kresno.

Baca juga: Mayor Dedi Dinilai Arogan Intervensi Kasus Mafia Tanah yang Ditangani Mapolrestabes Medan

Puspom TNI menjelaskan kronologi penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023).

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan, hal itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

Adapun Rosid Hasibuan terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung.

Baca juga: Polemik TNI Geruduk Polrestabes Medan dan Lahirnya Normalisasi Intimidasi Penegakan Hukum

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com