Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Prima untuk Jadi Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 10/08/2023, 14:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk ikut serta sebagai partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Amar putusan: PK tidak diterima," bunyi status perkara nomor 120 PK/TUN/2023, sebagaimana dikutip situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, PK ini diajukan Prima pada awal Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon juga menyiapkan kontra memori saat itu.

Baca juga: KPU Optimistis MA Tolak Kasasi Prima soal Penundaan Pemilu

Upaya PK yang diajukan Prima ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, PK diajukan karena Prima masih ingin mencari keadilan.

Prima diketahui, memang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Perkara ini berbeda dengan gugatan penundaan Pemilu 2024 yang masih dalam proses kasasi.

Untuk diketahui, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan Maret lalu.

Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.

KPU lantas menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi. Tetapi, mengalami kendala saat verifikasi faktual.

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan sehingga asa untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Baca juga: Gugatan Partai Prima di Bawaslu Tak Diterima

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com