JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 personel dari Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerudukan ini dipimpin oleh penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan untuk berkoordinasi terkait penahanan terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan.
Ahmad Rosyid merupakan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan lahan di salah satu perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara.
Kendati beralasan berkoordinasi, aksi penggerudukan ini dinilai lebih menyerupai bentuk intervensi kinerja penegakan hukum yang tengah dilakukan Polrestabes Medan.
Ironisnya, kilah Kodam I/Bukit Barisan juga diamini oleh Polda Sumatera Utara.
Tak ayal, sikap permisif Kodam I/Bukti Barisan dan Polda Sumatera Utara dalam merespons penggerudukan ini dikhawatirkan dapat melahirkan pola normalisasi intimidasi penegakan hukum di banyak sektor.
Peristiwa penggerudukan terjadi ketika 40 prajurit dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Satuan Reskrim Mapolrestabes Medan, Sabtu kemarin, pukul 14.00 WIB.
Ketika memasuki area dalam Mapolrestabes Medan, mereka langsung mendatangi Gedung Satuan Reskrim sembari membanting pintu.
Tak lama, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua Gedung Satuan Reskrim.
Baca juga: 4 Personel Polrestabes Makassar Dipecat, Desersi dan Terlibat Kasus Narkoba
Ketika Kompol Fathir menerima mereka, seorang pria mengancam akan meratakan gedung apabila 'misi' yang diperintahkan sang komandan tak berhasil dijalankan.
"Kami (mendapat) perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata pria diduga anggota TNI berpakaian preman.
Adapun kedatangan puluhan prajurit tak lain untuk berkoodirnasi terkait penahanan seorang bernama Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan saudara penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menahan Rosyid sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara.
Kepada Mayor Dedi, Kompol Fathir menjelaskan bahwa Rosyid ditahan berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi (LP).
Kompol Fathir pun menjelaskan secara seksama atas proses penyidikan kasus ini. Namun, Mayor Dedi langsung memotong dengan keras dan meminta Rosyid ditangguhkan dari penahanan.