Diketahui, Mayor Dedi beserta belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.
“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.
“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” ujar Kresno.
“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.
Namun, Kresno mengatakan, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.
“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” tutur Kresno.
Puspom TNI menjelaskan kronologi penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan, hal itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.
Adapun Rosid Hasibuan terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung.
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Danpuspom.
Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.
“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.
Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.
“Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” ucap Agung lagi.
Puspom TNI mengkonotasikan upaya itu merupakan “show of force” kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” kata Agung.
Setelah penggerudukan itu, penahanan terhadap Rosid Hasibuan ditangguhkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/15242181/kababinkum-tni-mayor-dedi-bisa-dijerat-dua-pasal-kuhp-militer