Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Danpuspom.
Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.
“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.
Baca juga: Danpuspom TNI: Penggerudukan Mapolrestabes Medan Show of Force ke Penyidik
Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.
“Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” ucap Agung lagi.
Puspom TNI mengkonotasikan upaya itu merupakan “show of force” kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” kata Agung.
Setelah penggerudukan itu, penahanan terhadap Rosid Hasibuan ditangguhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.