Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Hakim, Lukas Enembe Sebut Lebih Sering Berobat Ketimbang Judi di Singapura

Kompas.com - 09/08/2023, 22:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, mengakui pernah memasuki tempat perjudian atau kasino di Singapura.

Pengakuan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Enembe menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan saksi Dommy Yamamoto, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyatakan sempat bermain judi di kasino Resorts World Sentosa, Singapura.

Baca juga: Saksi Sebut Masyarakat Jayapura Tahu Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe

Menurut Enembe, kedatangannya di Singapura juga buat berobat. Akan tetapi, dia beralasan lebih banyak berobat ketimbang berjudi saat berada di Negeri Singa itu.

"Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat dari pada judi," kata Lukas Enembe.

Mendengar pernyatan Enembe, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberi penegasan atas pengakuan itu.

"Lebih banyak berobat dari pada?" tanya Hakim Rianto.

"Main judi," jawab Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Terima Fee Proyek Rp 19 Miliar dengan Kode 01

Lukas Enembe pun mengakui dirinya pernah masuk kasino di Singapura.

"Jadi tempat judi itu kasino Sentosa. Kalau tempat lain, saya enggak tahu. Kalau Sentosa, saya pernah masuk," ujar Enembe.

Dommy dalam kesaksiannya menyatakan, dia bertindak sebagai penyedia jasa penukaran uang (money changer) ke dalam valuta asing (valas) untuk Enembe.


Dia menyampaikan, Enembe kerap menukarkan uang rupiah ke dalam dollar Singapura sebelum berangkat bepergian ke negara itu.

Dommy mengatakan, Enembe tidak pernah saat berjudi di Singapura maupun di Manila, Filipina.

Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi

Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com