JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan uang korupsi sebagai modal untuk berjudi di Singapura dan Filipina.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa modal berjudi Lukas Enembe diduga bersumber dari suap.
"Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan (suap) proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di Singapura," kata Wawan saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Untuk menggambarkan aktivitas judi Lukas Enembe, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi yang berperan membantu mengelola uang Lukas, yakni Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.
Baca juga: Tak Terima Disebut Berjudi di Singapura, Lukas Enembe: Saya Lebih Banyak Urus Pemerintahan
KPK juga membantah argumentasi pengacara Lukas yang menyebut aktivitas judi klien mereka sebagai pidana umum. Sebab, lembaga antirasuah sudah memiliki bukti trasnfer aliran dana rekening Agus Parlindungan Tambunan.
Rekening itu digunakan Yamamoto bersaudara untuk menampung uang yang digunakan Lukas berjudi di Singapura dan Filipina.
Adapun, aktivitas judi dari suap itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2020 sampai 2022.
"Kalau totalnya, tadi sudah disinggung dipersidangan, yang di Filipina itu Rp 22,5 miliar, sedangkan di Singapura Rp 8 koma sekian miliar," ujar Wawan.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Peduli Kondisi Kesehatan
Dalam persidangan, meski keberatan dengan keterangan yang disampaikan Dommy Yamamoto, Lukas tidak menepis dirinya berjudi di Singapura.
Menurut dia, di negara tetangga itu ia lebih banyak menggunakan waktu untuk berobat ketimbang berjudi.
"Pak Ketua Hakim yang saya hormati, anggota (majelis hakim). Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi,” kata Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.