JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut menerima fee dari lelang proyek pengerjaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebesar Rp 19 miliar dengan kode 01.
Hal itu disampaikan karyawan finances PT Tabi Bangun Papua Mieke saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Dugaan fee itu diketahui setelah jaksa KPK membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) Mieke, yang mengungkapkan adanya catatan aliran uang ke beberapa pejabat di Pemprov Papua.
"Terkait 01 siapa? 01 ini apakah gubernur Papua, Pak Lukas Enembe pada saat itu? Istilah 01 ini kan Saudara pakai dalam pencatatan?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap
Atas pertanyaan itu, Mieke pun menjelaskan, dirinya diperintahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk membuat pencatatan terkait aliran bagi pejabat Pemprov Papua.
Misalnya, untuk Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gubernur dalam hal ini orang nomor satu di Papua.
"Pak Tono (Rijatono Lakka) suruh, 'Meike bikin estimasi supaya kita tahu keuntungan dan kerugian proyek'. Jadi saya bilang ‘pembagiannya siapa-siapa Pak?’ Pak Tono sebut untuk Kadis, PPK, dengan 01," jelas Mieke.
"01 pernah tidak dijelaskan Pak Rijatono Lakka 01 yang dimaksud ini siapa ?" tanya jaksa menegaskan.
"Pak Gub (Gubernur)," kata Mieke.
Jaksa pun kembali memastikan apakah kode 01 yang merujuk Lukas Enembe itu merupakan perintah dari Rijatono Lakka atau perkiraan sendiri.
"Saksi sampaikan saja. Pernah tidak disampaikan Pak Rijatono Lakka atau Saudara tahu sendiri penjelasan dari Tabi Bangun Papua siapa ?" tanya Jaksa lagi.
"Pak Tono sering sebut 01 Pak Lukas," terang Meike.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe Hari Ini
Dalam BAP-nya, Mieke mengungkapkan bahwa Lukas Enembe mendapatkan fee sebesar Rp 19 miliar. Namun, dia mengaku tidak mengetahui teknis pemberian fee dari Rijatono tersebut.
"Di BAP 124 ini Saudara saksi membuat rincian ya, ini disampaikan bahwa total yang dugunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah sebesar Rp 19.248.879.872 yang semuanya diambil secara tunai oleh Saudara Rijatono Lakka,” papar Jaksa membacakan BAP Mieke.
"Apakah bentuknya cash?" tanya Jaksa KPK memastikan.