JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta supaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah konkret atas desakan wacana revisi Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, Komisi I DPR sebaiknya segera melakukan pembahasan UU Peradilan Militer, yang sudah menjadi wacana cukup lama di setiap periode pemerintahan pasca Reformasi.
Dia menyampaikan, revisi UU Peradilan Militer sangat penting melihat perkembangan yang problem hukum yang dihadapi menyangkut personel TNI yang terlibat perkara.
"Pentingnya langkah untuk merevisi UU 31/1997 dalam rangka mewujudkan supremasi sipil di Indonesia," kata Gufron melalui keterangannya, seperti dikutip pada Senin (7/8/2023).
Gufron mengatakan, penerapan UU 31/1997 terbukti tidak relevan dan malah menimbulkan persoalan.
Baca juga: Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Anggota Komisi I: Baiknya Pemerintah Ajukan Ke DPR
Penanganan kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, memperlihatkan UU Peradilan Militer yang masih diberlakukan saat ini memicu beragam masalah.
Hal itu terlihat ketika terjadi reaksi penolakan dari TNI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sejumlah pihak swasta.
Operasi tangkap tangan itulah yang mengungkap dugaan keterlibatan Henri dalam perkara suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Menurut Gufron, UU 31/1997 sudah tidak relevan setelah lahir Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam kasus Henri dan Afri, kata Gufron, TNI berkeras hanya mereka yang bisa menangani dan menetapkan status hukum kepada personel militer yang diperbantukan di lembaga sipil jika terlibat perkara.
Baca juga: Saat Pemerintah dan TNI Terbuka untuk Revisi UU Peradilan Militer
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Agung Handoko sempat menyatakan KPK menyalahi aturan dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Alhasil, akibat tekanan itu, KPK justru meminta maaf dan menyerahkan penanganan kasus Henri dan Afri kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dengan alasan kedua orang tersebut merupakan anggota TNI aktif dan berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Akhirnya Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menahan keduanya di Instalasi Tahanan POM TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Gufron menyampaikan, dalam praktik di tingkat nasional, peradilan militer sulit diakses oleh sipil dan dikhawatirkan melanggengkan praktik-praktik impunitas terhadap personel militer yang melanggar hukum.
Baca juga: Wapres Sebut UU Peradilan Militer Perlu Disempurnakan agar Sesuai Zaman
Menurut dia hal itu terbukti dengan proses kasus yang banyak pelakunya tidak dihukum atau divonis ringan.