Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Penting Demi Supremasi Sipil

Kompas.com - 07/08/2023, 21:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Dari catatan Gufron, selama Oktober 2021 sampai September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer dengan 152 terdakwa.

Dia mengatakan, hukuman kepada para terdakwa dalam sejumlah kasus itu relatif ringan dengan mayoritas vonis hanya berupa penjara dengan hitungan bulan.

"Sanksi ringan ini tidak hanya pada kasus-kasus baru saja, tapi juga yang diberikan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu," papar Gufron.

Gufron mengambil contoh tentang Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dengan nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 terhadap personel Korps Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi anggota Tim Mawar, yang menculik sejumlah aktivis politik pada 1997 sampai 1998.

Baca juga: Panglima TNI Terbuka jika UU Peradilan Militer Direvisi

Dia mengatakan, rata-rata mantan anggota Tim Mawar divonis kurungan dengan rentang waktu 10 sampai 22 bulan.

Alhasil, sejumlah eks terdakwa sempat memiliki jabatan strategis dalam lingkup jabatan publik dan institusi TNI.

"Salah satunya pada tanggal 6 Januari 2022, Panglima TNI ketika itu mengangkat mantan terdakwa kasus Tim Mawar yaitu Mayjen Untung Budi Harto sebagai Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya," kata Gufron.

Gufron juga meminta TNI mendukung penegakan supremasi hukum dan sipil, terutama untuk penanganan perkara tindak pidana umum agar dapat memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan UU Peradilan Militer memang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Bantah Impunitas di Peradilan Militer, Panglima TNI: Kalau Ragu, Ayo Sama-sama Lihat Penyidikannya

"Saya kira Undang-Undang (Nomor) 31 itu juga saya akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang memang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Samarinda, Jumat (4/8/2023).

Ma'ruf menuturkan, revisi merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah undang-undang yang sudah berlaku sejak lama.

Oleh karena itu, ia mempersilakan wacana revisi UU Peradilan terus bergulir dan dapat segera dibahas.

"Saya kira kita silakan terus berjalan (wacana revisi UU Peradilan Militer) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul dan tentu ingin undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan keadaan yang terjadi," kata Ma'ruf.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.

Baca juga: Panglima TNI Bantah Ada Impunitas jika Anggota TNI Diproses di Peradilan Militer

"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com