Dari catatan Gufron, selama Oktober 2021 sampai September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer dengan 152 terdakwa.
Dia mengatakan, hukuman kepada para terdakwa dalam sejumlah kasus itu relatif ringan dengan mayoritas vonis hanya berupa penjara dengan hitungan bulan.
"Sanksi ringan ini tidak hanya pada kasus-kasus baru saja, tapi juga yang diberikan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu," papar Gufron.
Gufron mengambil contoh tentang Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dengan nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 terhadap personel Korps Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi anggota Tim Mawar, yang menculik sejumlah aktivis politik pada 1997 sampai 1998.
Baca juga: Panglima TNI Terbuka jika UU Peradilan Militer Direvisi
Dia mengatakan, rata-rata mantan anggota Tim Mawar divonis kurungan dengan rentang waktu 10 sampai 22 bulan.
Alhasil, sejumlah eks terdakwa sempat memiliki jabatan strategis dalam lingkup jabatan publik dan institusi TNI.
"Salah satunya pada tanggal 6 Januari 2022, Panglima TNI ketika itu mengangkat mantan terdakwa kasus Tim Mawar yaitu Mayjen Untung Budi Harto sebagai Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya," kata Gufron.
Gufron juga meminta TNI mendukung penegakan supremasi hukum dan sipil, terutama untuk penanganan perkara tindak pidana umum agar dapat memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan UU Peradilan Militer memang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca juga: Bantah Impunitas di Peradilan Militer, Panglima TNI: Kalau Ragu, Ayo Sama-sama Lihat Penyidikannya
"Saya kira Undang-Undang (Nomor) 31 itu juga saya akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang memang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Samarinda, Jumat (4/8/2023).
Ma'ruf menuturkan, revisi merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah undang-undang yang sudah berlaku sejak lama.
Oleh karena itu, ia mempersilakan wacana revisi UU Peradilan terus bergulir dan dapat segera dibahas.
"Saya kira kita silakan terus berjalan (wacana revisi UU Peradilan Militer) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul dan tentu ingin undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan keadaan yang terjadi," kata Ma'ruf.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.
Baca juga: Panglima TNI Bantah Ada Impunitas jika Anggota TNI Diproses di Peradilan Militer
"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).