Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Penting Demi Supremasi Sipil

Kompas.com - 07/08/2023, 21:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta supaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah konkret atas desakan wacana revisi Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, Komisi I DPR sebaiknya segera melakukan pembahasan UU Peradilan Militer, yang sudah menjadi wacana cukup lama di setiap periode pemerintahan pasca Reformasi.

Dia menyampaikan, revisi UU Peradilan Militer sangat penting melihat perkembangan yang problem hukum yang dihadapi menyangkut personel TNI yang terlibat perkara.

"Pentingnya langkah untuk merevisi UU 31/1997 dalam rangka mewujudkan supremasi sipil di Indonesia," kata Gufron melalui keterangannya, seperti dikutip pada Senin (7/8/2023).

Gufron mengatakan, penerapan UU 31/1997 terbukti tidak relevan dan malah menimbulkan persoalan.

Baca juga: Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Anggota Komisi I: Baiknya Pemerintah Ajukan Ke DPR

Penanganan kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, memperlihatkan UU Peradilan Militer yang masih diberlakukan saat ini memicu beragam masalah.

Hal itu terlihat ketika terjadi reaksi penolakan dari TNI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sejumlah pihak swasta.

Operasi tangkap tangan itulah yang mengungkap dugaan keterlibatan Henri dalam perkara suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Menurut Gufron, UU 31/1997 sudah tidak relevan setelah lahir Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam kasus Henri dan Afri, kata Gufron, TNI berkeras hanya mereka yang bisa menangani dan menetapkan status hukum kepada personel militer yang diperbantukan di lembaga sipil jika terlibat perkara.

Baca juga: Saat Pemerintah dan TNI Terbuka untuk Revisi UU Peradilan Militer

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Agung Handoko sempat menyatakan KPK menyalahi aturan dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Alhasil, akibat tekanan itu, KPK justru meminta maaf dan menyerahkan penanganan kasus Henri dan Afri kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dengan alasan kedua orang tersebut merupakan anggota TNI aktif dan berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

Akhirnya Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menahan keduanya di Instalasi Tahanan POM TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Gufron menyampaikan, dalam praktik di tingkat nasional, peradilan militer sulit diakses oleh sipil dan dikhawatirkan melanggengkan praktik-praktik impunitas terhadap personel militer yang melanggar hukum.

Baca juga: Wapres Sebut UU Peradilan Militer Perlu Disempurnakan agar Sesuai Zaman


Menurut dia hal itu terbukti dengan proses kasus yang banyak pelakunya tidak dihukum atau divonis ringan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com